PP no 26 Tahun 2017 mengenai THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural Yang wajib Kita Ketahui

PP no 26 Tahun 2017 mengenai THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural

PP no 26 Tahun 2017 mengenai THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural - Dukungan Menteri Pendidikan akan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Kepribadian mereka akan menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan pada status mereka.
PP no 26 Tahun 2017 mengenai THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2017 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Forum Nonstruktural ini juga baru aja ditetapkan bersamaan dengan PP no. 25 Tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Negara. Namun dalam file yang kami bagikan kali ini merupakan Keterangan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, dimana isinya hanya berupa Keterangan tambahan mengenai PP yang mengatur Tunjangan (THR) untuk Forum Nonstruktural di tahun anggaran 2017 (Keterangan atas Lembaran Negara RI Tahun 2017 nomor 117).


Pemberian THR bagi Pegawai Non PNS di Forum Nonstruktural. Apabila sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai pemberian THR pada pegawai PNS, kali ini tiba gilirannya pada pegawai NonPNS di Forum nonstruktural. Sebenarnya setiap orang yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan seharusnya juga menemui jatah THR, mengingat saat menjelang hari raya keagamaan umat islam sedunia ini kebutuhan setiap individu semakin meningkat dan banyak yang wajib dipenuhi (dibeli). Apabila seorang karyawan hanya mengandalkan dari gaji rutin yang diperolehnya, mungkin dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan di hari raya, apalagi belum membagikan uang (ampau) kepada sanak familinya. Maka dari itulah Pemerintah wajib membagikan arahan dan himbauan supaya setiap instansi atau perusahaan supaya Bisa membagikan jatah THR kepada karyawan atau pegawainya. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA Forum NONSTRUKTURAL

Dalam  rangka  usaha  pemerintah  untuk  mempertahankan  tingkat kesejahteraan  pimpinan  dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS pada  saat  hari  raya  Idul  Fitri  dalam  tahun  2017,  wajib  membagikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Tunjangan  hari  raya  diberikan  dengan  memperhatikan  kemampuan keuangan  negara,  sehingga  kebijakan  besaran  tunjangan  hari  raya
diberikan  dengan cara  proporsional  mengacu  pada  tunjangan  hari  raya  yang diberikan  kepada  Pegawai  Negeri  Sipil  sesuai  peraturan  perundangundangan.

Penetapan  Peraturan  Pemerintah  ini  dimaksudkan  untuk membagikan  landasan  hukum  bagi  Aplikasi  pemberian  tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Anda Bisa mendownload Tambahan lembaran negara dari PP no 26 Tahun 2017 mengenai Pemeberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Forum Nonstruktural ini pada link download yang sudah kami sediakan dibawah. Sebelumnya kami juga mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya sebab Anda sudah membaca artikel ini hingga tuntas. Kami mohon maaf apabila ada informasi yang sekiranya kurang jelas mengenai informasi yang kami sampaikan. Semoga informasi dan file yang kami bagikan ini Bisa bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia. demikian Terima kasih. 

0 Response to "PP no 26 Tahun 2017 mengenai THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural Yang wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel