Membahas Hari Sekolah Menurut Permendikbud no 23 tahun 2017 Yang wajib Kita Tau
Membahas Hari Sekolah Menurut Permendikbud no 23 tahun 2017 Yang wajib Kita Tau
Membahas Hari Sekolah Menurut Permendikbud no 23 tahun 2017 Yang wajib Kita Tau - Support Pemerintah selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, diantaranya memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka akan menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan pada status para guru.
Banyak pihak yang pro dan kontra dalam menanggapi iinfo hari sekolah yang rumornya hari sabtu tidak ada jam pembelajaran melainkan siswa belajar bersama keluarganya di rumah saja. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang kontra dengan rencana hari Sekolah yang baru, sebab meskipun jumlah hari belajar di sekolah dipadatkan menjadi 5 hari, namun jumlah jam belajar di sekolah menjadi 8 jam di sekolah. Meskipun banyak isu-isu negatif mengenai perubahan hasi sekolah, Akhirnya Pemerintah tetap aja akan menerapkan sistem hari sekolah baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomo 23 Tahun 2017 mengenai Hari Sekolah yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018. Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hari sekolah yang baru, silahkan simak informasi di bawah ini:
Ketentuan Hari Masuk Sekolah yang Baru di Tahun Ajaran 2017/2018. Sebenarnya Hari Masuk Sekolah Baru yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018 mendatang ini sudah lama menjadi bahan pembahasan oleh Menteri Pendidikan. Dahulu sempat santer kabar mengenai sekolah full day, dimana sekolah dilaksanakan selama sehari penuh (pagi hingga dengan sore) yang bertujuan supaya peserta didik (siswa) Tak terbawa dampak negatif dari pergaulan di luar sekolah. Dan pada tahun ajaran baru 2017/2018 yang akan datang, rencana itu mulai akan diterapkan. Kita Tak wajib khawatir mengenai pergantian hari sekolah baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Sebelum rencana itu dicoba, kita Tak akan tahu hasilnya. Untuk mengetahui lebih detail isi dari Permendikbud nomor 23 Tahun 2017, silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini:
Mendikbud mengeluarkan Permendikbud mengenai Hari sekolah tentunya mempunyai alasan tersendiri, diantaranya merupakan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, wajib penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah, selain itu supaya restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, wajib optimalisasi peran sekolah. Maka dari itu, Pada pasal 2 dijelaskan mengenai Pengaturan Hari dan Jam di sekolah, diantaranya merupakan sebagai berikut:
beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang Inheren pada Aplikasi kegiatan inti sesuai dengan beban kerja Guru.
Sekolah yang akan menerapkan Hari Masuk Sekolah Baru sesuai Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 merupakan Sekolah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 2
- Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasukwaktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah Bisa menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakanbeban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang Inheren pada Aplikasi kegiatan inti sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 5
- Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
- Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik dengan cara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
- Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 7
- Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Tak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
- Peserta Didik berkebutuhan Eksklusif dan layanan Eksklusif Bisa mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 mengenai Hari Sekolah. Apabila anda masih penasaran dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut.
0 Response to "Membahas Hari Sekolah Menurut Permendikbud no 23 tahun 2017 Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar