Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi (TPG) Yang Wajib Kita Ketahui
Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi (TPG)
Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi (TPG)- Support Pemerintah akan selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain misalnya pengembangan tingkat kepegawaian para guru.
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensI peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, Berdikari, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru, melonjakkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, melonjakkan mutu pembelajaran, dan melonjakkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai Aplikasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung Aplikasi tugas sebagai guru profesional.
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban Absolut.
2. Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Januari hingga dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua)
berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan).
3. Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.
4. Perbaikan Data
a. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah menemui persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTKmenerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.
5. Mutasi Guru
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, bila mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP penerima tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas Publik daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD Bisa dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
c. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar saat guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Eksklusif untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru aja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
8. Pembayaran Tunjangan Kurang atau Lebih Bayar
a. Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berkenaan, maka tunjangannya Bisa disesuaikan pada triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan.
b. Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berikutnya, maka guru penerima tunjangan lebih bayar tersebut wajib mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.diselesaikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila Guru penerima
Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan
berikutnya);
b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan
pada bulan berikutnya);
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran
dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan
pada bulan berkenaan);
e. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada
bulan berkenaan);
f. Tak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat
tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
g. Tak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.
10. Pertanggungjawaban
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan cara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semester I disampaikan paling lambat minggu tanggal 15September tahun berkenaan; dan
2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
2. mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
a. Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan belajar Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar Bisa mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4(empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a. 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan belajar Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b. 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombeldapat mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c. 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombel Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombeldapat mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
b. Guru mendapat tugas tambahan sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya Bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. mempunyai beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Eksklusif;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan Eksklusif.
e. Guru bertugas pada pendidikan layanan Eksklusif yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang Tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang Tak berada di daerah Eksklusif, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
g. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam Aplikasi diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
h. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelajutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 langka/mempunyai keterampilan atau budaya khas daerah Bisa melaksanakan tugas mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang Bisa dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda.
Aplikasi tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
7. mempunyai nilai hasil Evaluasi pretasi kerja paling rendah bagus.
8. Tak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
9. Tak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tak merangkap jabatan di Forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji inti. Anggaran ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya Tak diberikan dan Tak dianggap kurang bayar (carry over).
14. Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai sertifikat pendidik.
15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses
penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV, mempunyai sertifikat pendidik,
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ketentuan Perpajakan
Penerima bantuan dana dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi tersebut hanya dijelaskan beberapa pengertian mengenai beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh Kemendikbud kepada para Guru di Seluruh Indonesia. Untuk Mekanisme Penyalurannya akan dijelaskan lebih detail pada beberapa lampiran dari Permendikbud no.17 tahun tersebut.
Anda Bisa melihat cuplikan isi dari draf lampiran Permendikbud no.17 tahun yang berisi mengenai Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun pada artikel ini. Kami menyarankan Anda mendownload seluruh Permendikbud no.17 tahun beserta lampirannya, supaya Bisa mempelajarinya dengan lengkap.
MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensI peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, Berdikari, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru, melonjakkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, melonjakkan mutu pembelajaran, dan melonjakkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai Aplikasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung Aplikasi tugas sebagai guru profesional.
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban Absolut.
2. Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Januari hingga dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua)
berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan).
3. Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.
4. Perbaikan Data
a. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah menemui persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTKmenerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.
5. Mutasi Guru
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, bila mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP penerima tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas Publik daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD Bisa dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
c. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar saat guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Eksklusif untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru aja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
8. Pembayaran Tunjangan Kurang atau Lebih Bayar
a. Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berkenaan, maka tunjangannya Bisa disesuaikan pada triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan.
b. Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berikutnya, maka guru penerima tunjangan lebih bayar tersebut wajib mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.diselesaikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila Guru penerima
Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan
berikutnya);
b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan
pada bulan berikutnya);
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran
dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan
pada bulan berkenaan);
e. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada
bulan berkenaan);
f. Tak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat
tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
g. Tak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.
10. Pertanggungjawaban
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan cara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semester I disampaikan paling lambat minggu tanggal 15September tahun berkenaan; dan
2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Aplikasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD |
C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
2. mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
a. Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan belajar Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar Bisa mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4(empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a. 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombongan belajar Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b. 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombeldapat mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c. 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3) mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga dengan 9 (sembilan) rombel Bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga dengan 18 (delapan belas) rombeldapat mempunyai paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel Bisa mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
b. Guru mendapat tugas tambahan sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya Bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi Bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. mempunyai beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Eksklusif;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan Eksklusif.
e. Guru bertugas pada pendidikan layanan Eksklusif yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang Tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang Tak berada di daerah Eksklusif, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
g. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam Aplikasi diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
h. Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelajutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 langka/mempunyai keterampilan atau budaya khas daerah Bisa melaksanakan tugas mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang Bisa dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda.
Aplikasi tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
7. mempunyai nilai hasil Evaluasi pretasi kerja paling rendah bagus.
8. Tak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
9. Tak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tak merangkap jabatan di Forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji inti. Anggaran ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya Tak diberikan dan Tak dianggap kurang bayar (carry over).
14. Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai sertifikat pendidik.
15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses
penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV, mempunyai sertifikat pendidik,
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ketentuan Perpajakan
Penerima bantuan dana dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Itulah tadi cuplikan isi draft Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun. Bagi Anda yang termasuk ke dalam kriteria tersebut berarti Anda sudah berhak menemui Tunjangan Profesi tersebut.
0 Response to "Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi (TPG) Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar