Berikut Syarat Sertifikasi Untuk Para Guru yang di Angkat Sebelum 2016 Yang wajib Kita Ketahui

Berikut Syarat Sertifikasi Untuk Para Guru yang di Angkat Sebelum 2016 Yang wajib Kita Ketahui

Inilah Syarat Sertifikasi Untuk Para Guru yang di Angkat Sebelum 2016 Yang wajib Kita Ketahui - Dukungan Menteri Pendidikan akan selalu ada untuk Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya untuk siswa melainkan untuk materi yang mereka amalkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti pelayanan pada kepegawaian mereka.

Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 yang menggantikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa :

  • Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016. 
  • Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG merupakan salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016.
  • Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi Guru merupakan :
  1. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
  3. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. terdaftar pada Daftar inti Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, Eksklusif bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai  Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55. 

Demikian Informasi mengenai ketentuan sertifikasi guru, semoga membagikan manfaat untuk kita semua. Untuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Bisa diunduh sebagaimana berikut :

https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMb2JGRGhmdHhseTQ/preview

0 Response to "Berikut Syarat Sertifikasi Untuk Para Guru yang di Angkat Sebelum 2016 Yang wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel