JUKNIS Tunjangan Profesi, Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Yang wajib Anda Tau

JUKNIS Tunjangan Profesi, Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah 2017

JUKNIS Tunjangan Profesi, Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah 2017 - Dukungan Pemerintah akan selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka amalkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti kemajuan tingkat kepegawaian para guru.


Dalam Peraturan Mendikbud tahun 2017 ini yang berisi mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah. Mendikbud RI membagikan informasi mengenai JUKNIS Tunjangan bagi Guru ini dengan Asa bahwa supaya penyaluran tunjangan profesi, tunjangan Eksklusif, dantambahan penghasilan guru PNSD berjalan dengan cara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat. Untuk Guru yang dimaksud akan menemui tunjangan merupakan Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jadi mulai dari Guru SD, SMP hingga SMA sederajat.

Permendikbud no.17 tahun 2017

Juknis Penyaluran TPG Guru Kemdikbud 2017. Sedangkan yang dimaksud Tunjangan profesi itu sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Eksklusif merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang mengajar di daerah Eksklusif sebagai tenaga pendidik profesional. dan Adapun yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan bagi guru PNS daerah merupakan sejumlah uang yang diteirmakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Tunjangan Eksklusif akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah Eksklusif, sedangkan yang dimaksud dengan daerah Eksklusif merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang menjalani bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Adapun kriteria guru Penerima beberapa tunjangan yang dijelaskan diatas, akan kami informasikan sesuai dengan pasal 2 pada Permendikbud no.12 Tahun 2017 yang isinya di bawah ini: 

Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membagikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Guru Kelas;
(sebagian text hilang)
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
  • 1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
  • 2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

BAB II
PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu wajib diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan Bisa dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu wajib sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan Bisa membagikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat Bisa mengetahui dan menemui informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu Aplikasi kegiatan Bisa dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan wajib dilaksanakan dengan cara realistis dan proporsional;

BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.

Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian Tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN Eksklusif

Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Eksklusif dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Eksklusif.

Pasal 9
(1) Tunjangan Eksklusif diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Eksklusif sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji inti penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

Pasal 10
(1) Tunjangan Eksklusif diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Eksklusif.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Eksklusif.
(3) Daerah Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi Eksklusif yang memenuhi kriteria sebagai daerah Eksklusif namun Tak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Penyaluran Tunjangan Eksklusif berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Bisa bersumber dari alokasi dana Tunjangan Eksklusif yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteriapenerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian Tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PROGRAM PRIORITAS 

Pasal 16
(1) Menteri Bisa menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Eksklusif dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.

BAB VIII
Peringatan DAN SANKSI

Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang membagikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan/atau Tambahan Penghasilan yang Tak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan/atau Tambahan (sebagian text hilang).

(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang membagikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan/atau Tambahan Penghasilan yang Tak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN Epilog

Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan Tak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.

Itulah tadi beberapa Informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Tahun 2017 serta beberapa cuplikan isi dari draf Juknis tersebut. Semoga informasi yang kami berikan ini Bisa bermanfaat dan bermanfaat bagi para guru yang mengajar di negara Indonesia.

Baca Juga:

  1. Lampiran 1 - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
  2. Lampiran 2 - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Eksklusif
  3. Lampiran 3 - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Penghasilan Tambahan bagi guru PNSD 

0 Response to "JUKNIS Tunjangan Profesi, Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel