Beban Kerja Guru Berdasarkan PP NOMOR 19 2017

Beban Kerja Guru Berdasarkan PP NOMOR 19 2017

Beban Kerja Guru Berdasarkan PP NOMOR 19 2017 - Dukungan Menteri Pendidikan selalu ada untuk Kemajuan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya untuk siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para guru menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan pada kepegawaian mereka.

Artikel kali ini yaitu pembahasan terkait keluarnya PP No 19 tahun 2017 mengenai Guru yang didalamnya mengatur juga mengenai beban kerja guru terbaru.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru merupakan a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang Inheren dengan beban kerja guru.

Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu. Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung terlaksanakan kegiatan pembelajaran dari Senin hingga Jumat. Sebagaimana telah diinfokan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan membuat sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," Perkataan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan yang mewawancarainya.

Hamid menerangkan, dalam program sekolah lima hari sepakan, siswa Bisa melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah dengan cara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan memakai fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.

Kedua, ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah hingga siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/Forum lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya Tak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.

Semoga artikel ini membawa semnagat baru untuk para guru yang mulia, demikian informasi terkait beban kerja guru terbaru berdasarkan PP no 19 tahun 2017 mengenai guru ini. semoga informasi ini bermanfaat.

0 Response to "Beban Kerja Guru Berdasarkan PP NOMOR 19 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel