Persyaratan Guru Untuk menemui TPG Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 Yang Wajib Kita Tau

Persyaratan Guru Untuk menemui TPG Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017

Persyaratan Guru Untuk menemui TPG Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 - Support Pemerintah selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Kemampuan mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain misalnya pelayanan tingkat kepegawaian para guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 mengenai Guru terbit, beberapa Anggaran baru tentu juga berubah terutama yang sangat penting yaitu syarat Guru mendapat TPG juga berubah. 

Berikut persyaratan terbaru guru untuk mendapat TPG berdasarkan PP no 19 tahun 2017 yang sobat guru wajib ketahui bersama.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menegaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1. Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2. Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing Eksklusif pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.

6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017

Berikut ini Persyaratan menemui atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1. mempunyai sertifikat pendidik
2. mempunyai Nomor registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja Bisa dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7. mempunyai nilai hasil Evaluasi kinerja minimal bagus
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017  ini sebenarnya menyatakan  bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, Aplikasi, Evaluasi dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Sumber: ainamulyana.blogspot.com

0 Response to "Persyaratan Guru Untuk menemui TPG Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 Yang Wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel