Juknis Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018 Yang wajib Anda Ketahui

Juknis Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018

Juknis Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018 - Support Menteri Pendidikan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Karakteristik mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan tingkat status para guru.

Petunjuk Teknis (Juknis) Mengenai Penerimaan Peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang telah diambilkan dari Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Eksklusif ibukota Jakarta. Selain itu juga dari Salinan Permendikbud no 17 tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. sebab dirasa penerimaan peserta didik baru ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat luas yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tingkat atasnya. Mengenai kepastian jadwal dan tanggalnya, Anda Bisa menyimak informasinya pada artikel ini.

Di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Eksklusif Ibukota Jakarta yang telah mempertimbangkan bahwa dalam rangka Aplikasi ketentuan pasal 36 Pergub nomor 133 Tahun 2015 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru wajib menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, maka dari itulah Kadisdik DKI menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diselanjutnya disebut Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang Tak terpisahkan dari Keputusan tersebut. Keputusan tersebut merupakan Prosedur dan Tata Cara Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2017/2018.
Anda Bisa melihat cuplikan isi dari Juknis PPDB T.a 2017/2018 dari Surat Keputusan di bawah ini:

PENYELENGGARAN PPDB 

  1. Penyelenggara PPDB Tingkat PRovinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
  2. Penyelenggara PPDB tingkat kab/kota Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Penyeleneggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan KEputusan Kepala Sekolah. 

MEKANISME PPDB ONLINE
PRA PENDAFTARAN
1) Pra Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Calon peserta didik baru yang Bisa menjalankan prapendaftaran yaitu Calon peserta didik baru yang bertempat ditinggal dalam satu wilayah DKI atau diluar DKI berdasarkan KK: i. bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta: ii. lulusan sebelum T.a 2016/2017; dan iii. lulusan pendidikan kesetaraan paket A dan B. 
  2. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dispendik pada tanggal 5 dan 6 Juni 2017;
  3. Prapendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam database sistem PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; 
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang Tak menjalankan prapendaftaran Tak Bisa mengikuti PPDB. 

2) Aplikasi Prapendaftaran
a. Calon peserta didik baru datang lansung ke sekolah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas pendaftaran prapendaftaran, yaitu:
- fotokopi SHUN/SKHUN/DNUN paket A/B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan, dengan memperlihatkan dokumen asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;

3. Lokasi dan Jadwal Layanan Prapendaftaran
Untuk Prapendaftaran SMP, SMA dan SMK akan dilaksanakan pada tanggal 13 - 15 Juni 2017 pukul 08.00 - 15.00 tempatnya dilaksanakan di Sekolah Penyelenggara.

PENDAFTARAN 
Jadwal Pendaftaran 
Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Layanan online/websit:
1). Layanan sistem informasi dilaksanakan dengan cara online 24 jam nontsop
2). Pelayanan masalah yang disampaikan melalui layanan masalah online oleh calon peserta didik/ortu/wali akan ditanggapi pada hari : Senin-Sabtu, pukl 08.00 - 16.00 WIB.
Layanan di loket Sekolah Penyelenggara:
1. Pelayanan dilakukan pada hari : Senin s.d Sabtu, pukul 08.00 - 16.00 WIB
2. Pelayanan di sekolah penyelenggara Tak dilakukan selama hari minggu dan hari libur nasional

Jadwal Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru SD sebagai berikut:
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Publik
PPDB 2017/2018

b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
 

c. PPDB Tahap ketiga

Jadwal Aplikasi PPDB, SMP, SMA dan SMK
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Publik

b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal

c. PPDB Tahap Ketiga

Jadwal Aplikasi PPDB pada SMP Terbuka
Aplikasi Pendaftaran SMP Terbuka dari Tanggal 17 s.d 21 Juli di Sekolah Penyelenggara SMP Terbuka.
Pengajuan Pendaftaran 
  • Calon Peserta didik baru/ortu/wali  datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat, selanjutnya mengambil dan mengisi formulir pendaftaran akun; 
  • Calon peserta didik baru/ortu/wali menyerahkan berkas pendaftaran akun ke panitia PPDB sekolah, operator PPDB sekolah menjalankan verifikasi data peserta didik; 
  • Calon peserta didik baru/ortu/wali menerima akun untuk login pada situs PPDB online: 
  • Calon peserta didik baru/ortu/wali memilih dan mendaftar skolah dengan cara Berdikari di situs PPDB online; 
  • Calon peserta didik baru/ortu/wali mencetak Asterik bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru/ortu/wali Bisa melihat hasil PPDB dengan cara online dimanapun dan kapanpun, serta Bisa menjalankan perubahan pilihan sekolah, selama calon peserta diidik baru Tak diterima di sekolah pilihan; 
  • dalam hal Calon peserta didik baru/ortu/wali kesulitan untuk menjalankan pemilihan sekolah dengan cara online, Calon peserta didik baru/ortu/wali Bisa meminta bantuan ke panitia sekolah. 

Verifikasi Berkas. 
  1. Panitia PPDB menjalankan Inspeksi berkas dilakukan dengan cara Inspeksi administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan, serta persyaratan Eksklusif untuk SMK oleh panitia tingkat satuan pendidikan. 
  2. Panitia sekolah membagikan Asterik lulus kepada calon peserta didik baru yang lulus persyaratan Eksklusif ke dalam sistem
  3. Panitia sekolah membagikan Asterik bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas; 
Pada saat membuka sistem informasi pertama kali, system mengharuskan calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk mengganti PIN yang diberikan oleh panitia sekolah, apabila calon peserta didik baru/orang tua/wali lupa dengan PIN nya, maka akan disiapkan kontak layanan yaitu orang tua menyebutkan keyword (lupa PIN) dari nomor ponsel yang didaftarkan pada saat melengkapi biodata aktivasi PIN, setelah itu akan dibalas melalui email atau SMS.

Pemilihan Sekolah / Jurusan / Paket keahlian:
  1. memakai akun untuk memilih sekolah/jurusan/paket keahlian
  2. calon peserta didik baru Bisa memilih sekolah tujuan maksimal: 3 sekolah, 3 program untuk SMA dan 3  paket keahlisan untuk SMK
  3. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik/ortu/wali Bisa meminta bantuan ke sekolah terdekat, menyampaikan akun kepda operator sekolah, mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah, dan mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah. 
  4. mencatat bukti pemilihan sekolah/jurusan/paket kehalian
  5. selama proses seleksi berlansung calon peserta didik baru yang dinyatakan; diterima sementara Tak Bisa mengganti sekolah/jurusan/paket keahlian Bisa mengganti pilihan tersebut, hingga dengan batas akhir waktu pendaftaran; 

PENGUMUMAN HASIL 
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan dengan cara terbuka melalui situs PPDB online dan disekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).

LAPOR DIRI
Lapor diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  1. panitia sekolah menyediakan format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Kepurusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru; 
  2. format 1 tersebut diisi oleh calon peserta didik/ortu/wali serta di tandatangani yang setelah itu diserahkan kembali ke panitia sekolah; 
  3. panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem; 
  4. untuk calon peserta didik yang telah sukses diverifikasi, panitia sekolah membagikan Asterik bukti lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh panitia sekolah; 
  5. calon peserta didik/ortu/wali menyimpan bukti lapor diri; 
  6. panitia sekolah wajib menginput peserta didik baru yang Tak lapor diri ke dalam sistem online. 
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima seleksi PPDB tahap 1 akan tetapi Tak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri, dan Tak Bisa mengikuti seleksi PPDB tahap II serta hanya Bisa mengikuti PPDB tahap III.

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG
Bangku Kosong diumumkan langsung setelah selesai proses lapor diri dengan cara terbuka melalui sistem PPDB online.

Itulah tadi beberapa informasi yang Bisa Anda baca melalui artikel Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 ini. Semoga informasi yang kami sampaikan ini Bisa bermanfaat buat yang membutuhkan.

0 Response to "Juknis Penerimaan Siswa Baru / PPDB 2017/2018 Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel