Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat Yang Wajib Kita Ketahui

Sebelum membahas Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat, Guru memainkan peran penting dalam kehidupan kita untuk menjadi sukses dalam kehidupan dunia dan akherat. Seorang guru yang bagus membantu kita menjadi manusia yang bagus dalam masyarakat dan warga negara yang bagus di negara ini. Guru mengetahui bahwa siswa yaitu aset berharga suatu negara. Apa yang kita hadapi dalam hidup bergantung pada apa yang diajarkan oleh seorang guru. Guru menyampaikan data dan informasi bagi siswa untuk mereka pelajari dan terapkan. Hadiah sesungguhnya untuk para guru yaitu saat siswa menjadi manusia yang bagus, sukses dalam karir, bisnis dan kehidupan mereka. Benarkah kini seorang guru hanyalah seorang guru. Politisi hanya berpidato di hari guru pada kesempatan tersebut dan dilupakan.

Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat


Saat ini sudah kita tahu bahwa tunjangan fungsional berubah namanya menjadi insentif guru. Namun yang perlu di catat bahwa pada dasarnya kedua istilah tersebut sama aja. Namun sebab masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah Demisioner sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini bila dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu.

Baiklah, berikut ini syarat syarat terlampir bagi guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:

syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat
Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

  1. Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah Eksklusif.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
  4. Terdata dalam dapodik bagus itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, ataupun Dapodikmen
  5. mempunyai >NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  8. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja Darma minimal 10 tahun
Nah demikian syarat bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif pusat. Silahkan anda perhatikan pembahasan di atas ya, silahkan anda penuhi dan semoga kesuksesan dan kelancaran menyertai Anda Anda semua.

0 Response to "Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat Yang Wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel