Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang wajib Anda Tau

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang wajib Anda Tau

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah - Dukungan Menteri Pendidikan selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka akan menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya seperti pelayanan pada kepegawaian para guru.


Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan adalah pemberian pemerintah kepada yang berlisensi untuk guru yang tidak bersertifikat atau penerimaan sertifikat berdasarkan undang-undang. Perlu dicatat bahwa pemberian kredit adalah kesempatan untuk meng-upgrade ke guru yang tidak menerima hibah sekolah sesuai dengan jenis statusnya. Guru PNSD Tahun 2017 didasarkan pada Permendikbud No. 12 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dengan diterbitkannya Permendikbud ini maka dengan cara otomatis Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan Tak berlaku.
Adapun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2017 sebagai berikut :

Baca Juga

Permendikbud No. 12 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Eksklusif, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMaF9reUthMndvR2M/preview


Lampiran I Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.

https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMc1l3SkVlYjk5b28/preview

Lampiran II Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Eksklusif.

  src="https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMTWJQQ2JNc0VrSjg/preview>
Lampiran III Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.

src="https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMdEo2MW5rY0dOWEU/preview

Related Posts

0 Response to "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel