Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs dan MA 2017/2018 Yang Wajib Kita Ketahui
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs dan MA 2017/2018
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs dan MA 2017/2018 - Dukungan Pemerintah akan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain misalnya pelayanan pada status para guru.
Perkataan PENGANTAR
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun Bisa diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun, Bisa dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal Tak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi Bisa dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB Bisa menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. mempunyai Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. mempunyai Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB merupakan peserta didik yang tamat dan mempunyai ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. mempunyai SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. mempunyai SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB merupakan anak yang tamat dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) Tak berupa seleksi
akademis serta Tak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.
2. Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah Bisa menjalankan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (bila diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
3. Madrasah Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah Bisa menjalankan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (bila diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.
2 Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, Bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.
2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
(a) Raudhatul Athfal
(b) Madrasah Ibtidaiyah
(c) Madrasah Tsanawiyah
(d) Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Bisa diterima diatur sebagai berikut :
1. Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
2. Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
3. Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
4. Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
5. Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
6. Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
7. Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
8. Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
2. Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,- sebagaimana contoh terlampir yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan.
2. Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :
a. Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
b. Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.
3. Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs dan MA 2017/2018. Sudah Tak terasa, semester 2 berlalu begitu Cepet pergantian tahunpun akan Cepet dimulai. Namun, Ada hal yang wajib dipersiapkan bagi siswa yang baru lulus, Yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 untuk sekolah Madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Pedoman atau Juknis PPDB untuk sekolah Madrasah ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017.
Pedoman / Juknis PPDB 2017/2018 Sekolah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Kemenag. Pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2017/2018 untuk sekolah MI, MTs dan MA yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut berisi mengenai Ketentuan Publik, Tujuan, Prinsip dan Asas, Calon Peserta Didik, Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru, Daftar seleksi, Perpindahan, Tatacara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran dan Seleksi, hingga dilampirkan juga file mengenai Surat Pernyataan Peserta Didik, Surat Pernyataan orang tua/wali. Untuk informasi lebih jelasnya Anda Bisa lansung mendownload file Pedoman tersebut atau melihat isinya dibawah ini:
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018 SEKOLAH MADRASAH DI BAWAH KEMENAG RI
Perkataan PENGANTAR
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan Forum pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah wajib dilakukan dengan cara objektif, akuntabel, transparan dan Tak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah supaya memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
supaya Aplikasi PPDB di semua daerah Bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya bila terjadi persoalan mengenai PPDB. Pedoman PPDB ini juga membagikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan supaya layanan pendidikan Bisa diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan bagus sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
BAB III
CALON PESERTA DIDIK
Pasal 5
Calon Peserta Didik
Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK merupakan Peserta Didik yang memenuhi persyaratan. Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB Bisa mengikuti seleksi masuk madrasah. BAB IV
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Pasal 8
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun Bisa diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun, Bisa dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal Tak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi Bisa dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB Bisa menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. mempunyai Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. mempunyai Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. mempunyai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB merupakan peserta didik yang tamat dan mempunyai ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Pasal 10
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. mempunyai SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. mempunyai SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB merupakan anak yang tamat dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Pasal 12
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang mempunyai asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menjalankan;2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.
BAB V
DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT
PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pasal 13
Dasar Seleksi
1. Madrasah Ibtidaiyah :a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) Tak berupa seleksi
akademis serta Tak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.
2. Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah Bisa menjalankan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (bila diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
3. Madrasah Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah Bisa menjalankan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (bila diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.
Pasal 14
Perpindahan
1 Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap memakai Nomor Induk Siswa Nasional semula;2 Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, Bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan dengan cara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
Pasal 16
Tempat Pendaftaran
1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang mempunyai jaringan tersebut;2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.
Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
(a) Raudhatul Athfal




BAB VI
PENINGKATAN AKSES, PERNYATAAN TERTULIS DAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH
Pasal 18
Peningkatan Akses
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yangBisa diterima diatur sebagai berikut :
1. Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
2. Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
3. Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
4. Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
5. Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
6. Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
7. Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
8. Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
Pasal 19
Pernyataan Tertulis
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sebagaimana contoh terlampir;2. Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,- sebagaimana contoh terlampir yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan.
Pasal 20
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
1. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswanya;2. Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :
a. Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
b. Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.
3. Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
Itulah tadi beberapa cuplikan isi dari Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2017/2018. Mudah-mudahan informasi yang kami bagikan ini Bisa bermanfaat bagi orantua/wali murid yang akan mencari informasi mengenai PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
0 Response to "Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs dan MA 2017/2018 Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar