INI 7 POIN PENTING Anggaran THR YANG WAJIB SOBAT KETAHUI Yang Wajib Anda Ketahui
INI 7 POIN PENTING Anggaran THR YANG WAJIB SOBAT KETAHUI
INI 7 POIN PENTING Anggaran THR YANG WAJIB SOBAT KETAHUI - Support Menteri Pendidikan akan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka akan menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti kemajuan pada kepegawaian para guru.

Berikut adalah rangkuman atas isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang penting untuk disimak bagi siapapun agar memberikan pencerahan.
Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
Berikut ini 5 poin penting Anggaran THR seperti dikutip dari Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenegakerjaan:
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya membagikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang membagikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun Tak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan Tak membagikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Waktu pemberian
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 25-26 Juni 2017. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan pada pekan depan, tepatnya hari Jumat 16 Juni 2017.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak
Karyawan yang berhak menemui THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besarannya
4. Besarannya
Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dengan cara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan dengan cara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
bila perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih bagus dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh wajib dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
5. Rumus THR
Hitungan THR proporsional merupakan menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. bila masa kerja Anda satu bulan dan gaji Anda sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang Anda dapatkan sebesar Rp 833 ribu. Rumusnya merupakan 1:12x10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
6. Sanksi
6. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan bila perusahaan Tak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
7. Posko pengaduan
Perusahaan dan pekerja Bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja Bisa melaporkan diri bila Tak menemui THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga Bisa digunakan untuk berkonsultasi mengenai THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Posko THR ini mulai melayani masyarakat sejak tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Kamu Bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota supaya membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah. Selamat merayakan hari raya dan liburan dengan THR yang Anda terima.
sumber : liputan6.com
0 Response to "INI 7 POIN PENTING Anggaran THR YANG WAJIB SOBAT KETAHUI Yang Wajib Anda Ketahui"
Posting Komentar