Inilah 4 PP dan 4 PMK sebagai Landasan Pembayaran THR dan gaji ke-13 Yang Wajib Kita Ketahui
Inilah 4 PP dan 4 PMK sebagai Landasan Pembayaran THR dan gaji ke-13 Yang Wajib Kita Ketahui
Guru besar mempunyai kerendahan hati dalam mengetahui bahwa mereka melayani tujuan yang lebih besar daripada diri mereka sendiri. Hasrat para guru ini bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk materi yang mereka ajarkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri. Guru menghabiskan banyak waktu dengan anak-anak, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian dan karakteristik mereka menular pada anak-anak yang Tak mempunyai orang lain untuk dicari. Guru belajar bagaimana mereka Bisa membantu masing-masing dan setiap anak yang mereka hubungi. Bukan hanya edukasi, tapi juga emosional.
Pernyataan menteri keuangan ini merupakan pernyataan resmi setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Gaji ke 13 dan THR PNS - Berita mengenai pencairan gaji THR dan Gaji ke 13 PNS semakin hari semakin kuat aja. Setelah kemarin mencul berita mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR dengan cara bersamaan, maka hari ini semakin diperkuat dengan muncul berita bahwa sudah terbit PP dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR PNS.
Bambang menyatakan bahwa sudah terbit empat PP dan 3 SK yang menjadi landasan dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Berbicara besaran gaji ke 14 yang akan diterima PNS, dia menerangkan bahwa besaran THR yang diberikan meliputi gaji inti ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan Publik. Tunjangan kinerja Tak masuk dalam komponen pembayaran THR PNS.
Selain THR, pemerintah juga akan membagikan gaji ke-13 bersamaan dengan THR. Hal ini bertujuan untuk melonjakkan daya beli masyarakat khususnya PNS.
"Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru." jelas dia.
Bambang merinci besaran gaji ke 13 yang diberikan bersamaan dengan THR yaitu gaji dan tunjangan. Sementara, untuk tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke 13 akan diberikan pada bulan lainnya.
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/
0 Response to "Inilah 4 PP dan 4 PMK sebagai Landasan Pembayaran THR dan gaji ke-13 Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar