Informasi Seputar Beban Kerja Guru Untuk Pencairan TPG

Informasi Seputar Beban Kerja Guru Untuk Pencairan TPG

Informasi Seputar Beban Kerja Guru Untuk Pencairan TPG - Support Pemerintah akan selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka amalkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan tingkat status para guru.

Sebab belum adanya tanggapan secara resmi oleh pemerintah terkait Kepastian beban kerja guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi pasca diterbitkannya PP 19 Tahun 2017 mengenai Guru, maka dari itu Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan tanggapannya.


PB PGRI meminta Pemerintah membagikan penegasan terkait beban kerja mengajar guru. Hal itu merujuk pada rencana pemerintah menaikkan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang.
Menurutnya, Targetnya Beban kerja guru wajib clear sebelum masuk tahun anggaran 2018,” tegas Ketua Publik PB PGRI, Unifah Rosyidi.

Ia mengatakan, saat ini masih ada silang pendapat terkait beban kerja guru. Beban kerja guru merupakan esensi penting untuk dibahas sebab berhubungan dengan syarat pencairan TPG 2018.

Unifah berujar, sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam Seminggu sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru. Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 disebut mengenai hari sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud mengenai Hari Sekolah itu menerangkan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. “wajib dipastikan (beban kerja guru),” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berkomitmen menambah alokasi anggaran untuk PAUD dan guru pada 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikkan TPG menjadi Rp 79,6 triliun dari Rp 75,2 triliun.

Berdasarkan Informasi yang beredar bahwa Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 58,3 triliun dari Rp 79,6 triliun yang dipergunakan khusus untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru. setelah itu, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah. (sumber republika.co.id)

0 Response to "Informasi Seputar Beban Kerja Guru Untuk Pencairan TPG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel